Siap-siap Puluhan Ribu TKI Bakal Banjiri Malaysia, Upahnya Rp5,1 Juta
SEBANYAK lima ribu hingga 10 ribu tenaga kerja Indonesia (TKI) mulai Januari 2022 akan membanjiri sektor-sektor industri di Malaysia. Menteri Ketenagakerjaan Malaysia, M Saravanan mengatakan, jumlah itu termasuk mereka yang bekerja di sektor konstruksi, manufaktur, dan pekerja domestik.
\"Saya mengusulkan 5 ribu hingga 10 ribu di tahap awal setelah kami menandatangani nota kesepakatan (MoU) antara Malaysia dan Indonesia,\" kata Saravanan dikutip dari Strait Times, Selasa 25 Januari 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, kata Sarvan, komite khusus di bawah departemen tenaga kerja juga mengatur perlindungan nasib pegawai Pekerja Domestik Indonesia (PKI).
BACA JUGA:Perbudakan Bupati Langkat, Karyawan Sawit Ditempatkan Dalam Kerangkeng Mirip Penjara
\"Kami setuju melindungi pekerja Indonesia, jadi itu tanggung jawab kami untuk membentuk komite demi memenuhi janji kami,\" ujarnya.
Saravanan menambahkan, Indonesia juga meminta Malaysia menetapkan upah minimum bagi warganya yang bekerja di Negeri Jiran dengan RM1.500 per bulan atau Rp5.1 juta.
\"Kami telah informasikan ke mereka (Indonesia), bahwa kami tidak akan menetapkan gaji RM1500 karena negara kita masih memberlakukan gaji minimum RM1.200 per bulan atau Rp4.1 juta.
\"Tapi, jika pekerja ingin dibayar RM1.500 per bulan, ia berkata, \"Pemerintah tak keberatan,\" sambungnya.
Dapat diketahui, Saravanan bertemu Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, Ida Fauziyah di Indonesia.
BACA JUGA:Covid-19 Mampir Lagi ke Kota Cirebon, Ada Satu Keluarga 5 Orang dari Harjamukti Dirawat
Kedua negara ini juga sepakat mengimplementasikan konsep \"satu orang, satu tugas\" untuk setiap rumah tangga lebih dari enam orang.
Sehubungan dengan itu, Pertemuan Komite Teknis Malaysia-Indonesia tentang MoU Rekrutmen dan Penempatan PDI akan dilaksanakan pada 14 Desember.
Untuk menyempurnakan hal tersebut dan memungkinkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan MoU PDI dapat diselesaikan ditandatangani pada awal Januari 2022.
Saravanan mengingatkan, semua pekerja di negara untuk memenuhi Standar Minimum Perumahan, Akomodasi dan Fasilitas Act 1990 (UU 446)yang menyediakan akomodasi yang nyaman bagi pekerjanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: